عن أبي هُرَيْرَةَ قالَ: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم "مَنْ
أفْطَرَ يَوْماً مِنْ رَمَضَانَ منْ غَيْرِ رُخْصَةٍ ولا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عنهُ صَوْمُ
الدّهْرِ كُلّهِ وإنْ صَامَهُ". رواه الترمذي
Dari Abu Hurairah, dia berkata,
Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang
berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa mendapatkan rukhshoh
(keringanan) dan juga tanpa adanya sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya
selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya)."
(HR.at-Turmudziy)
عن أبي هُرَيْرَةَ قالَ: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم "مَنْ
أفْطَرَ يَوْماً مِنْ رَمَضَانَ منْ غَيْرِ عِلَّةٍ ولا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ
الدّهْرِ كُلّهِ وإنْ صَامَهُ" . ذكره البخاري معلقا
Dari Abu Hurairah, dia berkata,
Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang
berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa adanya alasan ('udzur)
ataupun sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat
menimpalinya (membayarnya)." (HR.al-Bukhariy secara Ta'liq)
Diriwayatkan dari Abdullah bin
Mas'ud, dia berkata, "Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di
bulan Ramadlan tanpa adanya alasan ('udzur), maka tidak ada artinya puasa
selama setahun hingga dia bertemu dengan Allah; jika Dia menghendaki, maka Dia
akan mengampuninya dan bila Dia menghendaki, maka Dia akan menyiksanya."
(Lihat, Fathul Bâriy, Jld.IV, h.161)
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Umamah al-Bahiliy radliyallâhu 'anhu, dia berkata, "Aku mendengar
Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, 'Tatkala aku sedang tidur,
tiba-tiba datang dua orang kepadaku, lantas meraih kedua lengan atasku,
kemudian membawaku pergi ke bukit yang terjal. Keduanya berkata, 'Naiklah.'
Lalu aku berkata, 'Aku tak sanggup.' Keduanya berkata lagi, 'Kami akan
membimbingmu supaya lancar.' Maka akupun naik hingga bilamana aku sudah berada
di puncak gunung, tiba-tiba terdengar suara-suara melengking, maka akupun
berkata, 'Suara-suara apa ini?.' Mereka bekata, 'Ini teriakan penghuni neraka.'
Kemudian keduanya membawaku pergi, tiba-tiba aku sudah berada di tengah suatu
kaum yang kondisinya bergelantungan pada urat keting (urat diatas tumit)
mereka, sudut-sudut mulut (tulang rahang bawah) mereka terbelah sehingga
mengucurkan darah.' Aku bertanya, 'Siapa mereka itu?.' mereka menjawab,
'Merekalah orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa) sebelum dihalalkannya
puasa mereka (sebelum waktu berbuka).' " . (HR.an-Nasa`iy, di dalam as-Sunan
al-Kubro sebagaimana di dalam buku Tuhfatul Asyrâf, Jld.IV, h.166; Ibn Hibban
di dalam kitab Zawâ`id-nya, No.1800; al-Hâkim, Jld.I, h.430 . Dan sanadnya
adalah Shahîh. Lihat juga, Kitab Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb, No.995, Jld.I,
h.420)
Demikianlah gambaran yang amat
mengenaskan dari azab yang kelak akan dialami oleh mereka-mereka yang melanggar
kehormatan bulan suci Ramadlan dan mengejek syi'ar yang suci ini dengan tidak
berpuasa di siang bolong secara terang-terangan.
Sungguh, mereka akan digantung
dari ujung kaki mereka layaknya binatang yang digantung saat akan disembelih
dimana posisi kakinya diatas dan kepala di bawah. Ditambah lagi, sudut-sudut
mulut mereka juga akan terbelah dan mengucurkan darah. Kondisi tersebut
benar-benar menjadi gambaran yang sadis dan mengenaskan. Apakah setelah itu,
mereka yang telah berbuat zhalim terhadap diri mereka sendiri, melanggar
kehormatan bulan yang diberkahi ini, tidak mengindahkan kehormatan waktu dan
hak Sang Khaliq dan menghancurkan rukun ke empat dari rukun Islam tanpa mau
ambil peduli untuk apa mereka sebenarnya diciptakan tersebut, mau menjadikannya
sebagai pelajaran berharga?
UCAPAN PARA
ULAMA
Sementara para ulama menyatakan
bahwa orang yang berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadlan tanpa 'udzur,
maka dia telah melakukan salah satu dari perbuatan dosa besar (Kaba`ir).
Berikut beberapa ucapan para
ulama:
1.
Imam
adz-Dzahabiy berkata, "Dosa besar ke-enam adalah orang yang berbuka pada
akhir Ramadlan tanpa 'udzur.." (al-Kabâ`ir:49)
2.
Syaikhul Islam,
Ibn Taimiyyah berkata, "Bilamana orang yang muntah dianggap sebagai orang
yang diterima 'udzurnya, maka apa yang dilakukannya adalah boleh hukumnya.
Dengan begitu, dia termasuk kategori orang-orang sakit yang harus mengqadla
puasa dan tidak termasuk pelaku dosa-dosa besar yang mereka itu berbuka (di
bulan Ramadlan) tanpa 'udzur…" (Majmu' Fatawa:XXV/225)
3.
al-Quffâl
berkata, "…Dan barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadlan selain karena
jima' tanpa 'udzur, maka wajib baginya mengqadla dan menahan diri dari sisa
harinya. Dalam hal ini, dia tidak membayar kaffarat (tebusan) namun dia
dita'zir oleh penguasa (diberi sanksi yang pas menurut mashlahat yang
dipandangnya). Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Daud azh-Zhahiriy…"
(Hilyah al-Awliyâ`:III/198)
4.
Syaikh Abu
Bakar al-Jazâ`iriy sebagai yang dinukilnya dari Imam adz-Dzahabiy berkata,
"…Sebagai yang sudah menjadi ketetapan bagi kaum Mukminin bahwa
barangsiapa yang meningglkan puasa bulan Ramadlan bukan dikarenakan sakit atau
'udzur maka hal itu lebih jelek daripada pelaku zina dan penenggak khamar
bahkan mereka meragukan keislamannya dan menganggapnya sebagai Zindiq atau
penyeleweng…" (Risalah Ramadlan:66)
Seruan
Sesungguhnya orang-orang yang dengan terang-terangan berbuka (tidak berpuasa) di siang bolong pada bulan Ramadlan sementara kondisi mereka sangat sehat dan tidak ada 'udzur yang memberikan legitimasi pada mereka untuk tidak berpuasa adalah orang-orang yang sudah kehilangan rasa malu terhadap Allah dan rasa takut terhadap para hamba-Nya, otak-otak mereka telah dipenuhi oleh pembangkangan, hati mereka telah dipermainkan dan disentuh oleh syaithan dan gelimang dosa.
Sesungguhnya orang-orang yang dengan terang-terangan berbuka (tidak berpuasa) di siang bolong pada bulan Ramadlan sementara kondisi mereka sangat sehat dan tidak ada 'udzur yang memberikan legitimasi pada mereka untuk tidak berpuasa adalah orang-orang yang sudah kehilangan rasa malu terhadap Allah dan rasa takut terhadap para hamba-Nya, otak-otak mereka telah dipenuhi oleh pembangkangan, hati mereka telah dipermainkan dan disentuh oleh syaithan dan gelimang dosa.
Mereka tidak menyadari bahwa
dengan tidak berpuasa tersebut, berarti mereka telah menghancurkan salah satu
dari rukun-rukun dien ini. Mereka adalah orang-orang yang fasiq, kurang iman
dan rendah derajat. Kaum Muslimin akan memandang mereka dengan pandangan hina.
Mereka termasuk para pelaku maksiat yang besar dan kelak di hari Kiamat,
siksaan Allah Yang Maha Perkasa Lagi Kuasa telah menunggu mereka.
Semoga Allah menjauhkan kita dari
hal itu, nau'ûdzu billâhi min dzâlik. Wallahu a'lam.
(Diambil dari buku ash-Syiyâm;
Ahkâm Wa Adâb karya
Prof.Dr.Syaikh 'Abdullah ath-Thayyar, h.109-111)
Prof.Dr.Syaikh 'Abdullah ath-Thayyar, h.109-111)
0 komentar:
Posting Komentar